topmetro.news, Medan – Sekretaris Komisi II DPRD Medan H Iswanda Ramli atau yang akrab disapa Nanda Ramli, mendesak pemko segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit (RS).
Menurut Nanda, persoalan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan maupun peserta program Universal Health Coverage (UHC) masih kerap dikeluhkan masyarakat. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kita mendorong Pemko Medan untuk membentuk satgas khusus dalam menangani masalah banyaknya RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan ataupun pasien UHC. Satgas ini sangat penting, sebab masalah ini sangat krusial dan tidak juga terselesaikan sampai saat ini,” ujar Nanda kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Ia menilai, penolakan pasien BPJS Kesehatan bertentangan dengan semangat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan pemerintah pusat serta program UHC yang diterapkan Pemko Medan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk memastikan setiap rumah sakit memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Nanda mengusulkan agar Satgas khusus tersebut dilengkapi nomor kontak pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, pasien yang mengalami penolakan dapat segera menyampaikan laporan untuk ditindaklanjuti.
Selain membuka layanan pengaduan, ia juga menyarankan agar petugas Satgas ditempatkan atau berkantor di sejumlah rumah sakit di Medan, terutama rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang memiliki jumlah kunjungan pasien cukup tinggi.
“Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak rumah sakit. Mereka harus tahu ke mana akan mengadu. Pemko Medan harus hadir untuk masyarakat. Jangan biarkan ada lagi warga yang ditolak saat membutuhkan pelayanan rawat inap,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan program UHC yang pembiayaannya ditanggung melalui APBD Kota Medan harus diikuti dengan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan.
“Apalagi saat ini Pemko Medan sudah menerapkan UHC, maka tidak boleh ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk memanggil manajemen RS Bunda Thamrin guna meminta klarifikasi terkait dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Perintah tersebut disampaikan setelah Rico menerima pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pengaduannya, Nur menyebut suaminya sempat ditolak mendapatkan pelayanan karena kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif. Namun, ketika mendapatkan pelayanan di RS Vina Estetika, status kepesertaan BPJS tersebut diketahui masih aktif.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegas Rico.
Rico menyatakan, masyarakat Kota Medan telah tercakup dalam program UHC yang pembiayaannya ditanggung melalui APBD. Oleh karena itu, ia meminta rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mendata dan mengevaluasi rumah sakit yang diduga menolak pasien BPJS Kesehatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
reporter | Thamrin Samosir

